BERITA TERKINI

Masih Kucing-kucingan, Legislator Sumsel Minta Ketegasan Gubernur Soal Angbara

×

Masih Kucing-kucingan, Legislator Sumsel Minta Ketegasan Gubernur Soal Angbara

Sebarkan artikel ini

Reporter : Yulie Apriani

PALEMBANG, Mattanews.co – Peraturan yang melarang angkutan batubara (angbara) melintas di jalan nasional sepertinya belum diterapkan secara ketat. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan hingga saat ini masih banyak Angbara yang kucing-kucingan melintas di jalan nasional, khususnya di jalur Kabupaten Lahat. Hal ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah melanggar Perda nomor 5  tahun 2011 dan Pergub nomor 74 tahun 2018 tentang larangan pengangkutan batubara melalui jalan umum.

“Truk batubara yang melintas di jalan negara sudah bertentangan dengan Perda no 5 Tahun 2011. Gubernur harus  bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut karena Gubernur sudah mengeluarkan Pergub untuk memberhentikan angkutan batubara yang melalui jalan negara,”tegas Chairul, Selasa (15/01/2019).

Mengenai adanya surat edaran dari Dishub Sumsel tentang toleransi angkutan batubara jarak pendek, menurut Chairul juga tidak benar. “Ketika Gubernur sudah mengeluarkan aturan maka aturan tersebut harus dipatuhi, kalau tidak sama saja pelanggaran terhadap Perda dan Pergub,” tegas Politisi Demokrat ini.

Bahkan dari hasil pantauan masih ada mobil yang mengakut batubara dari kabupaten Lahat menuju kearah Lampung melalui jalan lintas Palembang-Lahat.

Salah satu warga Kepur Merapi, Kabupaten Lahat, Mamad (41) juga membenarkan bahwa masih ada angbara yang melintas menuju kearah Lampung.

“Hingga sekarang angkutan batubara masih lewat jalan lintas ini, mulai pukul 18.00 wib hingga pukul 05.00 wib, sebab tidak ada jalan lain yang bisa dilalui angkutan batubara baik menuju stasiun full yang akan diangkut menggunakan kereta api, bahkan ada juga angkutan yang menggunakan mobil dump truck mengakut batubara ke Provinsi Lampung,”ujar Mamad.

Sementara, menurut Ian (40) juga warga Kecamatan Merapi, untuk angkutan batubara menuju stasiun dengan jarak 5 kilo meter hingga 15 kilo meter masih menggunakan jalan negara. Ini diperkuat dengan adanya surat edaran Dishub Sumsel yang memperbolehkan angkutan batubara melintas dengan jarak pendek. Masih menurut Ian, dengan adanya aturan dari Dishub tersebut perusahaan mengakut batu bara menggunakan dam  truk besar  dengan muatan mencapai 35 ton.

“Ini sangat tidak adil, kami yang selama ini mengangkut batubara menggunakan dump truck kecil sudah tidak dipakai lagi oleh perusahaan batubara, sekarang 3000 unit mobil dum truk yang tidak lagi dapat mengangkut batubara,” keluhnya.

Editor : Anang