“Kelengkapan administrasi kampong tersebut sesuai dengan, Peraturan Gubernur no13 tahun 2013 tentang luasan areal administrasi kampong,”ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH menjelaskan, pada dasarnya sebagai lembaga legislatif akan menampung aspirasi masyarakat.
“Kita akan mendampingi mereka (warga Desa Perkebunn Sungai Iyu,red) baik tingkat kabupaten maupun provinsi,”pungkasnya.