Mayjen TNI Dr Rizerius Eko Pimpin MBCI Priode 2022 – 2025

Membuat pernyataan inkosistensi dengan mengatakan bahwa sebagai President dan Sekjen MBCI tidak mengetahui adanya SK yang diterbitkan oleh salah satu pengurus MBCI sehingga secara aturan SK tersebut tidak diakui keabsahannya namun beberapa waktu kemudian mengakui SK tersebut sebagai dasar untuk membekukan MBCI Wilayah yang dianggap tidak sejalan dengan kemauan sekjen MBC. Mengangkat kembali salah satu pengurus yang beberapa waktu lalu sempat diberhentikan karena alasan penyalahgunaan atas pengelolaan merchandise, sehingga merugikan beberapa Wilayah MBCI yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya. Tidak adanya program kegiatan yang jelas dari Pengurus Pusat MBCI sampai dengan saat ini sehingga menyebabkan kevakuman kegiatan MBCI Pusat. Pengurus pusat tidak menghormati Dewan Pengawas dan Dewan Pembina sebagai pimpinan penyelenggara tertinggi dalam organisasi MBCI sesuai yang telah diatur dalam AD/ART Pasal 17, dengan tidak mengindahkan nasihat ataupun masukan untuk memajukan MBCI.

Bagikan :

Pos terkait