Membuat pernyataan inkosistensi dengan mengatakan bahwa sebagai President dan Sekjen MBCI tidak mengetahui adanya SK yang diterbitkan oleh salah satu pengurus MBCI sehingga secara aturan SK tersebut tidak diakui keabsahannya namun beberapa waktu kemudian mengakui SK tersebut sebagai dasar untuk membekukan MBCI Wilayah yang dianggap tidak sejalan dengan kemauan sekjen MBC. Mengangkat kembali salah satu pengurus yang beberapa waktu lalu sempat diberhentikan karena alasan penyalahgunaan atas pengelolaan merchandise, sehingga merugikan beberapa Wilayah MBCI yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya. Tidak adanya program kegiatan yang jelas dari Pengurus Pusat MBCI sampai dengan saat ini sehingga menyebabkan kevakuman kegiatan MBCI Pusat. Pengurus pusat tidak menghormati Dewan Pengawas dan Dewan Pembina sebagai pimpinan penyelenggara tertinggi dalam organisasi MBCI sesuai yang telah diatur dalam AD/ART Pasal 17, dengan tidak mengindahkan nasihat ataupun masukan untuk memajukan MBCI.
Mayjen TNI Dr Rizerius Eko Pimpin MBCI Priode 2022 – 2025
Pos terkait
Aliansi Mahasiswa Pasaman Raya Unjuk Rasa di Depan Mapolda Sumbar
Rumah Sakit TNI Punggawa Malolo Diresmikan dan Siap Beroperasi Melayani Masyarakat Sulbar
Waktu Dekat, Bank Sumsel Babel Akan Undi Pemenang Tabungan Pesirah 2024
Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
Rika Gunakan ‘Challenge’ Habisi Jamu Dibayar Rp 300 Ribu, Nyawa Adik Ipar Melayang
Pembunuh Adik Ipar Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri ke Lampung
Siap Amankan Natura, Polres Fakfak Gelar Pasukan Operasi Lilin Mansinam 2024