HUKUM & KRIMINAL

Mei 2022, Polres Kapuas Hulu Ungkap 5 Kasus Narkoba, Satu Diantaranya Menjerat Dokter

×

Mei 2022, Polres Kapuas Hulu Ungkap 5 Kasus Narkoba, Satu Diantaranya Menjerat Dokter

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Selama bulan Mei tahun 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus narkoba.

Diantaranya yang menjerat seorang dokter di Puskesmas Jongkong berinisial FDN. Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Yohanes France Siregar menerangkan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa, pelaku sedang membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu, Sabtu (28/5/2022).

“Saudara F.D.N diduga membawa narkoba jenis sabu didalam kardus kecil dilakban berwarna coklat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan disaksikan beberapa masyarakat, didapati bahwa kardus kecil yg dibawa pelaku tersebut berisikan 1 paket bungkusan kecil klip transparan yg berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 buah botol pemberat berisikan air merk teh pucuk harum, 1 pasang sarung tangan kerja berwarna putih corak kuning,” paparnya.

Selanjutnya, masih dikatakan Kapolres, dilakukan pemeriksaan di Rumah Dinas Dokter di Desa Jongkong Pasar. Ditemukan 1 buah alat bong hisap sabu tang disembunyikan di dalam jaket pelaku yang digantung di dalam kamar.

“Pelaku beserta BB telah diamankan di Polsek Jongkong dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dari terlapor, lanjut Kapolres, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari terlapor atas kejadian pelanggaran tindak pidana narkotika.

“Maka pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009,” ungkapnya.

Menurutnya, keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika itu terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.

“Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan umum serta tindak narkotika ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Kapuas Hulu dan jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan warga masyarakat. Khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya,” tukasnya.