BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Melalui LCC, Rutan Kelas I Palembang Tandatangani MoU Dengan PKS

×

Melalui LCC, Rutan Kelas I Palembang Tandatangani MoU Dengan PKS

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Melalui program pelayanan hukum Legal Clinic Collaboration (LCC), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Hotel Beston, Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Kamis (20/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi strategis antara Rutan Kelas I Palembang dengan para mitra layanan hukum.

“Program Legal Clinic Collaboration (LCC), merupakan langkah nyata dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan pendampingan, konsultasi dan penyuluhan hukum yang berkualitas,” jelasnya.

Penandatanganan MOU dan PKS ini menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas I Palembang, dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, terutama di bidang pelayanan hukum.

“Melalui kerjasama ini, diharapkan berbagai isu hukum yang dihadapi warga binaan dapat ditangani secara profesional, terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara, PKS Ridho Junaidi menyambut baik kerjasama ini. Pihaknya akan mendampingi warga binaan dalam mencari kepastian hukum.

“Sinergi ini diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi pemenuhan hak-hak warga binaan, serta penguatan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan,” tukasnya.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran pimpinan Kanwil ditjenpas Sumsel, Kepala Rutan Kelas I Palembang, serta seluruh pihak terkait yang hadir.