Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Mahfil Azhar alias Juar (37), warga Dusun I Desa Pon, Sei Bamban dan Idriyan Syah alias Kabul (29), warga Dusun X Desa Firdaus, Sei Rampah ditangkap dan ditembak personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Jum’at (17/1/2020) malam.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, keduanya terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap petugas.
Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang pria mengedar sabu-sabu di Kampung Tempel Desa Penggalangan, Sei Rampah.
“Setelah mengetahui lokasi dimaksud, tim langsung menuju lokasi dan mendapati Mahfil Azhar alias Juar sedang berdiri di pinggir tali air,” kata Martualesi.
Melihat Juar di sana, polisi langsung melakukan penyergapan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah dompet warna merah dari saku celana samping kiri yang dikenakan Juar dan ternyata berisi 10 paket sabu-sabu seberat 2,98 gram.
“Tersangka Mahfil Azhar alias Juar mengaku mendapatkan sabu-sabu itu Idriyan Syah alias Kabul warga Desa Firdaus. Kita langsugn melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Kabul di Desa Cempedak Lobang,” ungkap Martualesi.
Berdasarkan hasil interogasi, Kabul mengaku mendapat sabu-sabu miliknya dari W Alias Botak warga Balidak. Polisi kembali melakukan pengembangan untuk mencari Botak.
Namun saat petugas berhenti di depan Kantor Kajari Sergai untuk menginterogasi Juar, pria itu melompat dari mobil untuk melarikan diri. Tak membuang waktu, petugas langsung mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan yang mengenai kaki kanan Juar.
“Tersangka Idriyan Syah alias Kabul juga mencoba kabur, lalu diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka,” jelasnya.
Dari hasil introgasi lebih lanjut, baik Mahfil Azhar alias Juar maupun Idriyan Syah alias Kabul merupakan residivis kasus narkotika pada 2017.
“Juar pernah dipenjara selama 2 tahun, sedangkan Idriyan Syah alias divonis 3 tahun,” beber mantan Kapolsek Kutalimbaru itu.
Sementara itu, dari tangan Idriyan Syah, polisi menyita dompet sedang warna biru pink berisi 10 paket sabu sebera 2,39 (bruto), 2 paket sabu ukuran sedang seberat 12.03 gram (bruto), timbangan elektrik, pipet yg digunakan sebagai sendok sabu. “Total sabu-sabu yang disita 17,40 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapatkan pengobatan, sebelum dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai.
Editor: APP