[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua kali keluar masuk penjara, tidak membuat Feriyadi (35) jera. Namun kali ini, warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Tangga Tanah, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II terpaksa dilumpuhkan petugas Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa, karena melawan saat akan dibawa ke kantor, Senin (27/12/2021).
Peristiwa berawal saat petugas menindaklnajuti kejadian pencurian sepeda
milik korban Ibu Rumah Tangga (IRT) Mys Zaleha (32), yang parkir di Jalab Datuk M Akib, Lr Manisan, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin (22/11) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat nopol BG 5970 ACI.
“Tersangka ini terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak dibawa,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan, saat press release.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, curanmor. Dari tangna tersangka, turut disita sepeda motor korban dan kunci retel T.
“Modus yang dilakukan tersangka tidak lain mengintai sepeda motor yang dalam kondisi terparkir, baik di depan rumah, mini market atau dimanapun yang ada kesempatan. Kini kita masih kembangkan terus keterangannya terkait lokasi lain,” beber Kompol Tri Wahyudi.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor.
“Saya terpaksa karena himpitan ekonomi pak. Gaji buruh tidak mencukupi untuk hidup kami,” terangnya tertunduk.














