BERITA TERKINI

Memanas! Warga Desa Notogiwang Audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PKH

×

Memanas! Warga Desa Notogiwang Audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PKH

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEKALONGAN – Suasana audiensi masyarakat Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, di DPRD Kabupaten Pekalongan berlangsung panas.

Audiensi ini merupakan buntut dari pelaporan dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan warga melalui kuasa hukum HAIP LAW, Heru Ardi Irawan.

Kasus tersebut langsung mendapat atensi serius dari DPRD Kabupaten Pekalongan, khususnya Komisi A. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli, menegaskan bahwa DPRD akan berdiri di pihak kebenaran.

“DPRD Kabupaten Pekalongan bersemangat dan akan selalu membela kebenaran,” ujar Kholis Jazuli dalam audiensi yang digelar pada Rabu (28/1/2026).

Dugaan penyelewengan dana PKH di Desa Notogiwang menjadi perhatian utama DPRD. Kholis Jazuli menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap pelaporan, sehingga DPRD perlu turun tangan.

“Biasanya kasus seperti ini masuk dulu ke DPRD. Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ya diselesaikan secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum,” jelasnya.

Namun demikian, DPRD menemukan sejumlah keganjilan dalam proses dan mekanisme pencairan bantuan PKH, khususnya terkait peran Dinas Sosial dan pihak perbankan.

Dalam audiensi tersebut, Kholis Jazuli mempertanyakan mekanisme pencairan bantuan PKH yang disebut-sebut oleh Dinas Sosial (Dinsos) berada di bawah kewenangan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui bank pelaksana, dalam hal ini Bank BNI.

Menurut keterangan Dinas Sosial, pencairan PKH merupakan kewenangan pihak bank. Meski demikian, Kholis menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan harus bersikap lebih proaktif.

“Dinas Sosial jangan hanya berkomunikasi lewat WhatsApp atau telepon dengan kementerian. Harus menggunakan surat resmi agar jelas dan bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan berencana akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya Polres, Bank BNI, dan Bank BRI untuk mendapatkan keterangan

“Karena kami Komisi A, hasil audiensi hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD, dalam hal ini Ketua DPRD,” ujar Kholis.

Ia juga menambahkan bahwa hasil audiensi ini akan menjadi atensi laporan ke DPR RI, agar permasalahan PKH dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.

Salah satu warga Desa Notogiwang, Yuhdi Amin, mengaku sangat dirugikan karena tidak menerima bantuan PKH sejak tahun 2023 hingga 2025.

“Kami tidak menerima PKH dari tahun 2023 sampai 2025 dengan total sekitar Rp7.100.000. Yang lebih mencengangkan, ada print out dari Bank BNI atas nama saya, padahal saya tidak pernah menerima bantuan tersebut,” ungkap Yuhdi.

Sementara itu, Kuasa Hukum HAIP LAW, Advokat Heru Ardi Irawan, S.H., LL.M., Bayu Adi Dharma, S.H., bersama rekan-rekan, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Desa Notogiwang dalam penyampaian pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui audiensi bersama DPRD Kabupaten Pekalongan.

Pendampingan hukum tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat serta mendorong adanya klarifikasi dan evaluasi lintas instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, kuasa hukum meminta DPRD Kabupaten Pekalongan agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta memfasilitasi proses klarifikasi lintas instansi terkait guna mengungkap permasalahan yang terjadi.

“Kami berharap hak-hak masyarakat dapat dipulihkan dan ke depan penyaluran PKH dan BPNT di Kabupaten Pekalongan dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan akuntabel,” pungkasnya.