Meminta Bupati OKI untuk Segera Jalankan Putusan PTUN Palembang dan PTUN Medan

Berdasarkan Putusan PTUN Palembang dengan Nomor:213/G/2022/PTUN.PLG dan dikuatkan Putusan PT.TUN Medan Nomor REG:351/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 9 Desember 2022.

“Menyatakan dalam putusannya mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat, membatalkan surat keputusan Bupati OKI, Nomor:218/KEP/D.PMD/2022, tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa, pengesahan dan pengangkatan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI atas Nama Rumidah,” kata dia.

“Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati OKI dengan Nomor:218/KEP/D.PMD/2022, tentang pemberhentian Kades Bukit Batu atas nama Rumidah. Lalu mewajibkan tergugat melakukan Pemilihan Ulang Kades Bukit Batu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan kami agar tergugat melaksanakan putusan PTUN Palembang yang dikuatkan keputusan PT.TUN Medan,” jelasnya.

“Agar Bupati OKI untuk segera menjalankan putusan PTUN yang dikuatkan oleh keputusan PT.TUN Medan untuk melakukan PSU untuk Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI,” pungkas Iir.

Bagikan :

Pos terkait