BERITA TERKINI

Menang Gugatan di Tingkat Banding, PK, Putusan Nyatakan Pemilik Tanah Diatas Bangunan Masjid Al-Anshor adalah dr.Anshori

×

Menang Gugatan di Tingkat Banding, PK, Putusan Nyatakan Pemilik Tanah Diatas Bangunan Masjid Al-Anshor adalah dr.Anshori

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Syarif Zubair yang sempat menggugat tanah milik dr Anshori akhirnya membuat surat pernyataan mengaku salah dan meminta maaf melalui advokat Hj Nurmalah SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di masjid Al-Anshor yang berada di jalan Nurdin Panji (Kebun Sayur) kota Palembang, Selasa (15/4/2025).

Pernyataan tersebut disampaikannya secara langsung dihadapan awak media, saat mendampingi Hj Nurmalah SH MH selaku tim pengacara dr Anshori gelar konperensi pers di pelantaran masjid Al-Ansor.

Nurmala menegaskan, bahwa sebelumnya Syarif Zubair selaku Penggugat, dan mengklaim tanah yang saat ini telah berdiri masjid, yang mana Tergugat adalah klienya yaitu dr.Anshori.

“Dalam perkara ini, kami menang dari tingkat pertama hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang mana dalam putusannya menyatakan, tanah ini sah milik klien kami yaitu amdr Anshori sesuai akta 141 dan SHM 8210 tahun 2007,” terang Nurmala.

Nurmala juga menjelaskan, terkait laporan dirinya di Bareskrim Polri terhadap Syarif Zubair, dalam perkara menyuruh atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sekarang sudah naik ketingkat sidik.

“Akan tetapi baru-baru ini, Syarif Zubair telah menemui saya secara langsung, untuk meminta maaf. Dia menyatakan, dalam pernyataan tertulis meminta agar disampaikan kepada dr Anshori yang pada prinsipnya ingin meminta maaf atas gugatan yang pernah dibuat, dia mengaku salah dan mengakui kekalahannya, dan dia mengatakan tidak pernah menjual tanah kepada Zulkifli Sitompul dan dia mengakui kebenaran bahwa tanah ini milik dr Anshori,” tegasnya.

Nurmalah menjelaskan, bahwa setelah menang dalam perkara-perkara perdata, pihaknya telah mengurus izin dan sertifikatnya dipecah dan keluarlah izin Masjid Al Anshor, yang baru-baru ini telah diresmikan oleh Gubernur Sumsel.

Pilihan Pembaca :  Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Khusus Hari Anak Nasional Kepada 94 Anak Binaan

“Selanjutnya di tahun 2024 kita digugat lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Zulkifli Sitompul karena pemecahan sertifikat, namun akhirnya putusan PTUN Palembang menenangkan dr Anshori yang mengatakan bahwa penggugat Zulkifli Sitompul tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan PTUN, karena dalam putusan di tingkat PK dia sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait jual beli tanah tidak sah. Selanjutnya dia banding dan putusannya tetap ditolak atau kalah,” urainya.

“Dengan demikian, saya selaku kuasa hukum dr Anshori akan mengajukan langkah hukum terhadap yang bersangkutan, baik secara pribadi maupun sebagai pengacara dr Anshori dan meminta kepada Kapolda Sumsel untuk menindak lanjuti laporan saya yang dituduh mafia tanah, dituduh menggunakan bukti palsu. Advokat tidak bisa dipidanakan kalau menjalankan tugas dengan etika baik didalam maupun diluar Pengadilan. Saya tidak melanggar etika, saya tidak menggunakan bukti palsu dan saya juga bukan mafia tanah. Intinya saya akan membuat laporan baru,” Cetusnya.

Sementara itu, Syarif Zubair dengan lapang dada mengakui, bahwa dirinya kalah dan meminta maaf melalui Nurmalah selaku pengacara dr Anshori.

“Saya sudah kalah, saya tidak akan menuntut ataupun, menggugat apapun lagi. Ini sudah saya sampaikan secara tertulis dan saya tandatangani diatas materai. Saya menegaskan gugatan waktu itu salah persepsi dan saya siap mendukung dr Anshori, apalagi tanah ini sudah dibangun Masjid untuk kepentingan masyarakat, saya menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah kepada Zulkifli Sitompul, kalaupun ada berapa uangnya, kapan terjadi jual belinya,” Akunya.