Mendagri : Sekitar 60 Persen Kades se-Indonesia Berpendidikan SMA

Karena, pengelolaan Dana Desa di desa tidak akan serumit di pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten. Pelatihan ini bisa dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang ada di kabupaten.

Lalu dengan menggandeng Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk materi administrasi pemerintahan. Bisa juga dengan menginstruksikan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) di kabupaten masing-masing.

“Beri pelatihan singkat saja selama seminggu secara sederhana. Tidak perku di gedung besar, di hotel juga bisa atau kantor bupati secara bertahap. Yang penting dianggarkan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Kemendagri juga menganggarkan. Itu wajib,” ungkapnya.

Jika kades terbukti menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Terlebih setelah desanya mendapatkan dana tersebut, kadesnya langsung bisa membeli mobil mewah, harus langsung dipidana.

Mantan Kapolri ini juga meminta kepada para kades, agar membuat baleho untuk mengumumkan penggunaan Dana Desa yang sudah dikucurkan. Langkah ini sebagai proses transparansi Dana Desa ke warga.

Bagikan :

Pos terkait