MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bagi sebagian besar orang, melangkah masuk ke dalam gedung bank, mengantre di depan teller, atau menekan tombol mesin ATM adalah rutinitas yang menjemukan. Namun, bagi seorang penyandang disabilitas, rutinitas sederhana itu sering kali menjadi sebuah labirin yang penuh dengan rintangan fisik dan birokrasi.
Rabu, 22 April, pemandangan di Kantor Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring terasa berbeda. Tidak ada sekat tak kasat mata antara ruang perbankan modern dan kebutuhan aksesibilitas. Hari itu, sebuah komitmen besar ditegaskan kembali: inklusi keuangan bukan lagi sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah hak yang harus ditunaikan dengan martabat.
Melalui agenda diseminasi layanan perbankan ramah disabilitas, BSB bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencoba meruntuhkan tembok pembatas tersebut. Langkah ini menjadi pengejawantahan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 terkait pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Setiap nasabah berhak mendapatkan layanan yang setara dan bermartabat,” ujar Riera Ecorhynalda, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BSB, dengan nada bertenaga. Bagi Riera, inklusi sejati melampaui penyediaan fasilitas fisik belaka. Ini adalah tentang revolusi cara pandang dan pendekatan layanan, di mana infrastruktur yang aksesibel harus kawin mawin dengan kesiapan sumber daya manusia yang responsif.
Komitmen itu tidak sekadar diucapkan, tetapi langsung diuji dalam sebuah simulasi customer journey yang menyentuh hati. Hari itu, para peserta menyaksikan sendiri bagaimana seorang nasabah disabilitas dilayani sejak roda kursi roda mereka menyentuh area parkir bank. Tanpa perlu meminta, petugas yang responsif langsung sigap mendampingi. Nasabah diarahkan melalui jalur khusus, diberikan layanan prioritas tanpa perlu berdiri di barisan antrean yang mengular, hingga akhirnya bertransaksi dengan nyaman di meja teller dan customer service.
Bahkan, kendala administratif yang selama ini sering menjegal kelompok disabilitas—seperti kewajiban tanda tangan manual—kini mendapatkan solusi inklusif melalui penyediaan alternatif pengganti tanda tangan. Mesin-mesin ATM pun mulai berbenah agar lebih ramah bagi tunanetra, memastikan privasi dan keamanan transaksi mereka tetap terjaga.
Apresiasi hangat mengalir dari perwakilan komunitas penyandang disabilitas yang hadir. Bagi mereka, perubahan kecil di sudut-sudut kantor bank ini adalah lompatan besar bagi kemandirian ekonomi. Selama ini, akses keuangan yang terbatas kerap menjadi batu sandungan bagi kelompok disabilitas untuk berdaya secara finansial.
OJK Provinsi Sumatera Selatan, melalui perwakilannya Tito Adji Siswantoro, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal lembaga jasa keuangan agar konsisten menghadirkan ruang yang inklusif. Baik dalam interaksi fisik di kantor cabang maupun melalui inovasi digital, semuanya harus bermuara pada pedoman SETARA (Sarana Ekonomi Tangguh dan Ramah).
Langkah BSB ini juga mendapat restu penuh dari pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, yang turut menyaksikan simulasi tersebut, mengingatkan bahwa urusan inklusi tidak bisa digendong oleh satu instansi saja. Sinergi antara pemerintah, regulator, dan perbankan menjadi kunci utama dalam membangun fondasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di daerah.
Di ujung acara, suasana hangat begitu terasa. Kegiatan di Jakabaring hari itu bukan sekadar seremoni mengetuk palu atau memotong pita, melainkan sebuah standar baru yang sedang dipancangkan. BSB menaruh harapan besar agar langkah ini menggelinding menjadi bola salju kebaikan, memicu sektor-sektor industri lain di Sumatera Selatan untuk mulai membuka mata dan membuka pintu lebar-lebar bagi penyandang disabilitas. Karena pada akhirnya, ekonomi yang kuat adalah ekonomi yang bergerak maju bersama-sama, tanpa meninggalkan satu orang pun di belakang.
Dari selasar Bank Sumsel Babel Jakabaring, pesan itu bergema lantang: di dunia keuangan yang setara, semua orang memiliki hak yang sama untuk bermimpi, bertumbuh, dan dihargai seutuhnya.














