Menganggu Masyarakat! Polresta Jambi Tangkap Motor Knalpot Racing

MATTANEWS.CO, JAMBI – Marak pengendara sepeda motor, roda dua atau R2 menggunakan knalpot modifikasi racing membuat masyarakat Jambi mengeluh. Alhasil selama tiga bulan Polresta Jambi melakukan sweeping knalpot tidak bersandar SNI tersebut.

Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudin mengatakan, selama tiga bulan awal tahun 2021 mereka telah mengamankan 371 motor berknalpot racing.

“Kita amankan 371 motor berknalpot racing, karena masyarakat emosi dan terganggu dengan kehadiran motor berknalpot brong ini,” ujarnya, Selasa (15/03/2021).

Menurutnya, motor berknalpot racing ini, merupakan pelanggaran pasal 285 dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Jadi para pelanggar ini kami ajukan untuk melaksanakan sidang sesuai jadwal,” tuturnya.

Dilanjutkannya, jika sudah selesai mengikuti sidang, para pelanggar diwajibkan membawa knalpot asli bawaan sepeda motor sesuai standar SNI. Jika tidak, maka motor tidak bisa dibawa pulang ke rumah.

Bagikan :

Pos terkait