[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses demokrasi dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu dilakukan secara langsung, umum, jujur dan adil. Di Indonesia, mekanisme Pemilu mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. Demikian dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Munawwaroh dalam menyampaikan Sejarah Pemilu kepada peserta “Kader Demokrasi” KPU Palembang, Jumat (12/11/2021).
“Setiap dilaksanakan Pemilu, pasti ada perubahan. Baik itu mekanisme, peraturan dan sebagainya,” ujarnya.
Pemilu Nasional pertama kali dilakukan pada tahun 1955 atau setelah 10 tahun Proklamasi pada masa kepemimpinan Presiden Republik Indonesia (RI) yaitu Ir Soekarno.
Hal itu terjadi karena Pemilu tahun 1946 gagal dilakukan karena tidak ada Undang-Undang untuk mengatur penyelenggara Pemilu. Selain itu, rendahnya stabilitas keamanan negara sehingga fokus mempertahankan kemerdekaan.