Mengulik Sejarah Pemilu di Indonesia

Lanjut di tahun 2009, Pemilu menggunakan asas Luber Jurdil serta ada ambang Batas Parlemen (parliamentary threshold) sebesar 2.5 persen.

Kala itu, tepat 9 April 2009 Pemilu dilakukan untuk memilih DPR, DPD dan DPRD secara serentak yang diikuti 48 Parpol. Dilanjutkan, 8 Juli 2009 dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Terdapat tiga pasangan calon Presiden waktu itu dan dimenangkan SBY lagi,” katanya.

Lima tahun kemudian tepat pada tahun 2014 kembali dilaksanakan Pemilu yang ke-11 kalinya. Saat itu, Pemilu juga dilakukan dua kali pencoblosan. Pada 9 April 2014 memilih DPR, DPD dan DPRD kemudian pada 9 Juli 2014 memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun fakta pada Pemilu 2014 yaitu ambang batas Parlemen naik menjadi 3,5 persen, dan diikuti 10 Parpol. Sistem Pemilu untuk memperebutkan kursi calon legislatif dilakukan secara Proporsional terbuka.

“Pengambilan suara dilakukan dengan mencoblos satu kali di bagian nomor atau gambar surat suara,” tuturnya.

Terakhir, pada tahun 2019 lalu Pemilu mengalami perubahan besar. Dimana, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota Legislatif dan dilakukan secara serentak.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait