Muna menyebutkan pada Pemilu lalu diikuti 20 parti politik terdiri dari 16 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh. Ambang batas parlemen di DPR pun naik menjadi 4 persen.
Perubahan peraturan, tata cara, dan mekanisme pemilu juga cukup signifikan. Terutama pencoblosan yang dilakukan seretak dalam satu hari itu membuat masyarakat bingung. Karena, masyarakat harus mencoblos lima kertas suara, secara bersama dalam satu waktu pada tanggal 17 April 2019.
“Itulah kenapa kami perlu mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat lebih cepat. Agar jika terjadi perubahan lagi, masyarakat tidak kebingungan dan enggan mencoblos,” ujarnya.
Wanita kelahiran Palembang 31 Januari 1983 itu menuturkan, mengulik sejarah demokrasi atau Pemilu itu sangat penting.
“Perubahan-perubahan dalam proses Pemilu merupakan langkah yang dilakukan untuk menuju Indonesia yang lebih demokratis,” pungkasnya kepada Mattanews.co, Kamis (12/11/2021) kemarin.