BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Menjaga Amanah di Ujung Penantian: Dana Haji, Antrean Panjang, dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

×

Menjaga Amanah di Ujung Penantian: Dana Haji, Antrean Panjang, dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini
AIILUSTRASI/ROP

MATTANEWS.CO, JAKARTA  – Pagi itu belum sepenuhnya ramai ketika Ahmad (52) duduk di ruang tunggu Kantor Kementerian Agama. Di tangannya, ia menggenggam sebuah map cokelat yang sudah mulai kusam di bagian sudut. Di dalamnya tersimpan bukti setoran awal haji selembar kertas yang baginya bukan sekadar dokumen, melainkan tanda bahwa ia telah memulai perjalanan panjang menuju Tanah Suci.

Sudah lebih dari satu dekade ia menunggu. Tidak ada keluhan yang keluar dari mulutnya, hanya kalimat sederhana yang berulang ia ucapkan ketika ditanya, “Tinggal menunggu saja.”

Namun menunggu, bagi Ahmad, bukan hanya soal waktu. Ada satu hal yang membuatnya tetap tenang: kepercayaan. Kepercayaan bahwa dana yang ia setorkan tidak hilang, tidak disia-siakan, dan tetap dijaga hingga waktunya tiba.

Di Indonesia, dana haji tidak sekadar disimpan. Ia dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Mandatnya jelas: memastikan dana haji dikelola secara aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat bagi jamaah.

Besarnya dana yang dikelola mencerminkan besarnya tanggung jawab yang diemban. Berdasarkan laporan resmi BPKH, hingga 2025 dana kelolaan haji telah mencapai lebih dari Rp180 triliun. Angka itu terus tumbuh seiring meningkatnya jumlah pendaftar haji setiap tahun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Pengelolaan dana haji harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sesuai prinsip syariah, dengan tetap mengedepankan keamanan dana jemaah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dana jamaah ditempatkan pada instrumen yang aman dan terukur, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), deposito syariah, serta investasi lain dengan tingkat risiko yang terkendali.

Bagi masyarakat awam, istilah investasi mungkin terdengar jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun bagi jutaan calon jamaah, pengelolaan itu memiliki dampak langsung. Dana yang mereka setorkan tidak dibiarkan mengendap, tetapi dikembangkan agar tetap memiliki nilai.

Hasil dari pengelolaan itulah yang dikenal sebagai nilai manfaat. Pada 2025, BPKH mencatat nilai manfaat mencapai sekitar Rp12 triliun. Angka ini menjadi komponen penting dalam pembiayaan ibadah haji.

Untuk tahun 2026, biaya penyelenggaraan ibadah haji berada di kisaran Rp87 juta per jamaah. Namun jamaah hanya membayar sekitar Rp54 juta. Selisihnya ditutup dari nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji.

Fadlul Imansyah kembali menegaskan pentingnya peran nilai manfaat tersebut dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Nilai manfaat dari pengelolaan dana haji menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan haji agar tetap terjangkau,” katanya.

Dengan kata lain, tanpa pengelolaan dana yang optimal, biaya yang harus ditanggung jamaah bisa jauh lebih tinggi. Nilai manfaat menjadi penopang yang menjaga agar ibadah tetap dapat dijangkau oleh masyarakat.

Meski demikian, mengelola dana dalam jumlah besar bukan tanpa tantangan. Stabilitas ekonomi global, fluktuasi nilai tukar, hingga dinamika biaya layanan di Arab Saudi menjadi faktor yang terus berubah.

Dalam laporan kinerjanya, BPKH menekankan bahwa strategi investasi dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara keamanan, likuiditas, dan optimalisasi hasil. Prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama dalam setiap keputusan.

Di sisi lain, besarnya dana yang dikelola juga menuntut transparansi yang tinggi. BPKH secara rutin mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen.

Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mulyadi, dalam sejumlah pernyataan di media menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tidak boleh melenceng dari tujuan utamanya.

“Pengelolaan dana haji harus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya meningkatkan nilai manfaat harus tetap berada dalam koridor pelayanan kepada jamaah.

“Optimalisasi nilai manfaat penting, namun tidak boleh mengabaikan tujuan utama, yaitu pelayanan kepada jemaah,” tambahnya.

Namun, transparansi tidak hanya soal membuka data. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk membaca dan memahami laporan keuangan secara utuh. Di sinilah tantangan komunikasi menjadi penting, bagaimana informasi yang tersedia dapat dipahami secara luas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Selain untuk pembiayaan ibadah, dana haji juga memiliki dampak yang lebih luas. Investasi pada instrumen seperti SBSN turut berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional. Imbal hasil yang diperoleh kemudian kembali ke jamaah dalam bentuk nilai manfaat.

Pada 2025, penyaluran nilai manfaat tahap awal tercatat mencapai lebih dari Rp2 triliun kepada jamaah, termasuk jamaah tunggu. Dampak ini mungkin tidak selalu terasa secara langsung oleh individu, tetapi secara sistemik berperan dalam menjaga keberlanjutan penyelenggaraan haji.

Menjelang siang, Ahmad berdiri dari kursinya. Ia merapikan mapnya, memastikan dokumen di dalamnya tetap tersusun rapi. Ia tidak berbicara banyak tentang angka triliunan rupiah atau strategi pengelolaan dana. Baginya, semua itu terlalu jauh.

Yang ia tahu hanya satu hal: ia telah mempercayakan sebagian dari hidupnya dalam bentuk dana haji.

“Semoga nanti bisa berangkat,” katanya singkat sebelum melangkah pergi.

Di balik harapan sederhana itu, ada sistem besar yang bekerja menjaga amanah. Namun pada akhirnya, semua kembali pada satu hal yang paling mendasar: kepercayaan.

Kepercayaan bahwa dana umat benar-benar dijaga, dan suatu hari nanti, akan mengantarkan mereka ke tujuan yang telah lama dinantikan.