Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Sapurta mengatakan, giat tersebut dilaksanakan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan maksiat.
“Selain tersebut, Perda No 2 tahun 2017 tentang Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum) dan salah satunya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk,” ujarnya.
Sementara penyitaan ratusan miras, ia dan pihaknya menjalankan Perda nomor 7 Tahun 2017 tentang peredaran minuman keras serta Pergub No 37 tahun 2020 tentang pembiasaan kehidupan di era pandemi Covid-19.
Aris mengatakan, hasil penertiban tersebut pihaknya mendapati sebanyak 33 orang tanpa identitas.
Semuanya diamankan di kantor Satpol PP Sumsel untuk diambil keterangan. Serta diberikan edukasi, pengarahan dan membuat pernyataan, agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang di lakukan pada malam hari ini.
Tak hanya itu Satpol PP Sumsel juga menyita minuman keras beralkohol sebanyak 361 botol.
“Kegiatan razia ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran dan memutus rantai Covid-19 di Kota Palembang,” katanya.