Menteri PANRB Terbitkan Larangan ASN Bepergian Saat Libur Peringatan Wafat Isa Almasih

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Rabu (31/03/2021) tersebut.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19.

Bagikan :

Pos terkait