HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Merasa Dirinya Dianiaya, Mak Eka Lapor Polisi

×

Merasa Dirinya Dianiaya, Mak Eka Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Jampiter Siburian alias Jampi (33) diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai, dari sebuah kafe di daerah Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (26/8/2020) sekira pukul 00.30. WIB.

Penyebabnya, pria yang menetap di Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap Dina Marlina br Marpaung (32) warga se Desanya.

Dikatakan Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu, penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat (17/7 2020) sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut keterangan yang didapat, Dina Marlina br Marpaung atau yang biasa dipanggil Mak Eka pemilik penjualan ikan bersama anggotanya yang bernama Gawat datang dari Pajak, tak lama pelaku datang meminta uang kepada Mak Eka.

Dikisahkan saksi Anju Samosir (23), Mak Eka menanyakan tentang anggotanya yang pulang semalam, lalu dijawab pelaku sambil marah marah, ” Mana aku yang menyuruh orang ini pulang,” ujar pelaku menurut keterangan Anju.

Kemudian pelaku menuju arah Anju dan berkata sambil melempar saksi dengan Batu es, sambil memukuli Anju dengan menggunakan kedua tangan pelaku.

Tak puas, pelaku mengambil sekop dan memukulkan Anju lagi, lalu karena takut Anju menjawab, ” Kakak ini yang menyuruh pulang,” sambil marah marah Siburian langsung melemparkan sekop ke arah korban Boru Marpaung.

Akibatnya, mata kaki sebelah kiri korban luka sobek yang selanjutnya korban diantar berobat di Desa Lubuk Saban dan kemudian di rujuk ke RS. Melati Perbaungan.

Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek P. Cermin untuk di proses hukum. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/39/VII/2019/SU/Res Sergai/Sek Cermin tanggal 18 Juli 2019.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, keterangan saksi-saksi, barang bukti serta didapatkan bukti permulaan yang cukup maka didapat informasi tentang keberadaan tersangka disalah satu Kafe di daerah Kuala Putri Kec. Pantai Cermin.

Kanitreskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Syahban Hasibuan bersama tim, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB, berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka dari Kafe tersebut dan selanjutnya membawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Tersangka terlibat kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.

Editor: Fly