Miliki Sabu 15 Kg, JPU Tuntut 3 Terdakwa Seumur Hidup

Sempat mengalami penundaan sidang selama lima minggu, akhirnya tiga terdakwa kurir sabu seberat 15 Kg, Hendri Khaidir, Afdal, Erik Yanto akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan penjara seumur hidup, Kamis (01/9/2022).

Dihadapan majelis hakim, Yohanes Panji Prawoto SH MH, JPU menjelaskan, perbuatan para permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut ketiga terdakwa, yakni Hendri Khaidir, Afdal, Erik Yanto, dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim kuasa hukum, untuk mengajukan nota Pembelaan /Pledoi pada sidang pekan depan.

Bagikan :

Pos terkait