MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas di wilayahnya Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas Hulu telah melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan mengimbau kepada orang tua dan guru, untuk mengingatkan anak maupun anak didiknya, agar tidak mengendarai atau membawa motor ke sekolah.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cahya Purnawan menyampaikan imbauan yang dilakukan pihaknya sangat beralasan, lantaran anak usia di bawah 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik.
“Sehingga memungkinkan emosional dan kurang fokus saat berkendara di jalan raya. Kedua, fisik yang belum mencukupi. Selain itu Anak – Anak ini belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM),” terang AKP Cahya Purnawan.
Untuk itu lanjut AKP Cahya, jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281.
“Yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, khusus jajaran Satlantas Polres Kapuas Hulu meminta kerjasama semua pihak dari orang tua murid dan para guru untuk sama – sama memperhatikan dan mengawasi demi menjaga keselamatan berlalu lintas.
“Sayangi anak – anak kita, kalau bukan kita siapa lagi,” imbau AKP Cahya.
AKP Cahya mengharapkan terciptanya Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan meningkatkan kerjasama antara para orang tua, guru, elemen masyarakat terkait lainnya.
“Mari kita peduli keselamatan anak-anak kita dengan tidak memberikan ijin berkendara naik motor ke sekolah maupun aktivitas lainnya di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan anak itu sendiri,” pungkas Kasat Lantas














