Ketua PMI Muba ini mencatat, berdasarkan SK MENLHK Nomor 454 Tahun 2016 bahwa wilayah Muba yang luasnya mencapai 1,4 juta hektar memiliki kawasan hutan 645 ribu hektar (46 persen) dan areal penggunaan lahan 755 ribu hektar (54 persen). “Tentu ini harus kita support terus untuk menjaga alam dan keberlangsungan hidup masyarakat kawasan hutan di Muba,” ungkap Beni yang juga Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi program di Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).
Sementara itu, Presiden Direktur PT REKI Mangarah Silalahi menyebutkan semoga melalui penandatanganan Kesepakatan bersama ini dapat memaksimalkan sinergi Pemkab Muba dengan REKI untuk berkontribusi lebih banyak dan luas dalam menjaga hutan dan keberlangsungan masyarakat kawasan hutan.
“Semoga kami bisa andil untuk hal tersebut dan menjadi bagian yang mewujudkan nawacita bapak Presiden RI Joko Widodo,” harapnya.
Kabag Kerjasama Pemkab Muba, Dicky Meiriando SSTP MH menerangkan adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut diantaranya meliputi kerja sama Pemulihan dan Perlindungan Hutan Harapan dan Hutan Di Luar Kawasan Hutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan para pihak, meliputi : pencegahan pembukaan lahan, penebangan liar, penambangan ilegal, perburuan satwa liar, hingga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) termasuk pemulihan Hutan Di Luar Kawasan Hutan.