“Kemudian, Kerja sama Fasilitasi Perhutanan Sosial sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan tahap pengusulan permohonan kemitraan kehutanan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas kelompok tani hutan termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kemitraan kehutanan, penyusunan rencana pengelolaan areal kemitraan kehutanan dan pengembangan usaha hingga paska panen,” urainya.
Selain itu, Kerjasama Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat di dalam dan sekitar Hutan Harapan dan Hutan Di Luar Kawasan Hutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan para pihak, meliputi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
“Lalu, kerja sama Pengembangan Usaha bagi Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan Harapan dan Hutan Di Luar Kawasan Hutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan para pihak meliputi pengembangan multi produk dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),
pengembangan usaha jasa lingkungan untuk mendukung ekowisata, dan pengembangan usaha Silvopastura dengan memanfaatkan Kawasan,” tandasnya.