“Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sebagai implementasi penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati No.1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya.
“Kita sebagai aparat harus melakukan langkah langkah dalam upaya menindak lanjuti intruksi presiden, baik sosialisasi maupun edukasi sampai dengan penegakan hukum untuk mencegah penyebaran Covid 19,” tambahnya.
Kompol Rendy meminta kepada personel yang bertugas untuk selalu menjaga kesehatan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan cara selalu menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Kita sebagai aparat penegakan hukum khususnya kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan harus menjadi contoh yang baik, seperti memakai masker, dan menjaga jarak,” pesan Wakapolres.