Mochamad Arifin Soroti Sikap Bupati Purwakarta

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ketua Harian Satuan Gugus Tugas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 166/satgascovid-19/2021 yang mana terdiri dari 11 Poin. Dalam 11 poin tersebut adanya poin H yang berbunyi soal kunjungan kerja dari dan ke luar kota ditiadakan.

Atas dasar poin tersebut, maka masyarakat maupun pejabat wajib mengindahkan setiap pointnya. Diduga bahwa Bupati dan pejabat eselon 2 Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja pada tanggal 19 Juni 2021 dalam agenda Pengukuhan Dewan Pengurus APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) di Bali.

Menurut Wakil Ketua 2 Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta Mochamad Aripin, S.H , setiap perbuatan dan tindakan seorang pemimpin atau pejabat itu menjadi suri teladan bagi masyarakat, artinya seorang pemimpin wajib hukumnya mentaati surat edaran terbaru yang telah dikeluarkan oleh ketua satgas covid-19 Purwakarta, Minggu (20/06/2021).

Selanjutnya, dikarenakan Kabupaten Purwakarta termasuk Zona Merah, barang tentu setiap elemen wajib mentaati setiap apa yang menjadi kepentingan secara umum yaitu mencegah penyebaran covid-19 di setiap titik yang ada di Kabupaten Purwakarta, tegas Arifin saat ditemui media dikantor sekretariatnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait