HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Modus Jadi Petugas Pengutipan Truck, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

×

Modus Jadi Petugas Pengutipan Truck, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Seorang DPO dalam kasus perampokan dan pencurian, Hariady (40) warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (6/8/2020) sore.

“Hariady ditangkap bersama rekannya Rifatah Sabira (23) di Dusun 3, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, di halaman Mapolres Sergai, Jumat (7/08/2020).

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap saat melakukan pemerasan dengan modus pengutipan terhadap truk melintas melalui organisasi (F.PTSI-K.SPSI).

Namun setelah di cek ke Dinas Tenaga Kerja, organisasi tersebut tidak terdaftar.

Hariady merupakan narapidana asimilasi dari LP Labuhan Ruku, Batubara dalam kasus pencurian dan kekerasan, Selain itu Hariady masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tebing Tinggi dalam kasus perampokan dan kekerasan

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp500 ribu, 2 kwitansi pengutipan dengan stempel (F.PTSI-K.SPSI).

Sementara itu, Hariady mengaku dirinya melakukan pengutipan terhadap sejumlah kendaran setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan serikat kerja tempatnya bekerja.

Hasil pengutipan tersebut, mereka mendapat 60 persen. Sedangkan 40 persen disetorkan ke bendahara.

“Kami melakukan pengutipan setelah kordinasi dengan ketua, penghasilan juga dibagi dua,” ungkapnya.

Editor: Fly

Pilihan Pembaca :  2013-2022, Ombudsman Sulbar Terima 1.045 Pengaduan