HUKUM & KRIMINAL

Djoko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba

×

Djoko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Polri memindahkan terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan timnya dirasa sudah cukup memeriksa secara intensif Djoko Tjandra sejak penangkapan di Malaysia. Kini Djoko Tjandra mendekam di Rutan Salemba.

“Terkait dengan Saudara Djoko Tjandra, seperti diketahui beberapa hari ini kita telah melakukan pemeriksaan secara intensif. Kemarin kita sudah naikkan ke tahap penyidikan terkait dengan UU Tipikornya. Kemudian dari rapat koordinasi yang baru saja kita laksanakan terkait pemeriksaan Djoko Tjandra, untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu selanjutnya kami koordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya.” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat (7/8/2020).

Sementara itu, Dirjen Pas Kemenkumham Reinhard Silitonga di kesempatan yang sama menuturkan pihaknya menerima kembali Djoko Tjandra. Reinhard menuturkan Djoko Tjandra dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Saudara Djoko Tjandra karena pemeriksaannya sudah selesai sementara di Bareskrim, maka kami menerima kembali Saudara Djoko Tjandra. Dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba, dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lapas salemba,” ujar Reinhard.

Sebelumnya, Djoko Tjandra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ini untuk memudahkan penyidik memeriksa Djoko.

Penyidik mendalami keterangan Djoko terkait penerbitan surat jalan palsu, surat bebas covid-19, dan aliran dana yang melibatkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 31 Juli 2020, setelah 11 tahun menjadi buronan Kejaksaan Agung. Korps Adyaksa langsung mengeksekusi Djoko dengan menjebloskan ke penjara.

Djoko bakal menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai vonis Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) Kejagung. Djoko juga harus membayar denda Rp15 juta.

Editor : Poppy Setiawan