[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – SP alias Apek (30), warga Jalan Gotong Royong 4 Lorong Rawa Bangun Kecamatan Sako Palembang ditangkap Unit II Jatanras Polda Sumsel.
Pelaku terbukti membegal pasangan suami istri (pasutri) asal Palembang, Supriyadi (34) dan Lilis Suryani (31), serta anaknya yang masih kecil.
Kanit II Jatanras Polda Sumsel Kompol Bakhtiar mengatakan, kejadian berawal saat pelaku bersama dua rekan lainnya (DPO), hendak menjual sepeda motor dengan cara memasang iklan di media sosial (medsos).
“Korban yang berniat untuk membeli, membuat tersangka dan kedua pelaku lain mengajak korban untuk bertemu di SPBU di Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Sako Palembang, pada hari Senin (8/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB lalu,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).
Saat bertemu, korban langsung dipaksa untuk menyerahkan uang yang mereka bawa. Namun, korban sempat menolak untuk menyerahkan uang senilai Rp1,7 juta.
“Uangnya sudah dirampas Rian (DPO), tetapi korban ini malah akan merebut uang mereka kembali. Pelaku Apek secara spontan menusuk korban Lilis, di bagian dada kanan,” katanya.
Korban Supriyadi yang melihat istrinya ditusuk tersangka, berusaha meminta pertolongan. Teriakan korban Supriyadi ternyata didengar beberapa orang warga.
Lilis mengalami luka di bagian dada, hingga mengenai payudara korban. Ternyata korban mengenali tersangka dan dua pelaku lainnya.
Saat diinterogasi, Apek mengakui dirinya dan kedua rekannya sempat akan melarikan diri setelah merampas uang korban.
Namun para warga di sekitar yang mendengar teriakan korban, berusaha menangkap para pelaku. Karena pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dan melukai tangan seorang warga, akhirnya mereka berhasil kabur.
“Yang punya ide untuk beraksi pakai modus itu Rian. Motor itu punya Rian juga, hanya saat beraksi kami ikut. Uang korban memang dapat sama Rian, tetapi aku belum dapat bagian. Karena setelah beraksi kami berpisah,” ucapnya di Palembang.














