Modus Jual Kendaraan Murah, Kawanan Begal di Palembang Aniaya Pasutri

SP alias Apek saat diinterogasi di Jatanras Polda Sumsel usai membegal pasutri di Palembang (Dede Febryansyah / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – SP alias Apek (30), warga Jalan Gotong Royong 4 Lorong Rawa Bangun Kecamatan Sako Palembang ditangkap Unit II Jatanras Polda Sumsel.

Pelaku terbukti membegal pasangan suami istri (pasutri) asal Palembang, Supriyadi (34) dan Lilis Suryani (31), serta anaknya yang masih kecil.

Kanit II Jatanras Polda Sumsel Kompol Bakhtiar mengatakan, kejadian berawal saat pelaku bersama dua rekan lainnya (DPO), hendak menjual sepeda motor dengan cara memasang iklan di media sosial (medsos).

“Korban yang berniat untuk membeli, membuat tersangka dan kedua pelaku lain mengajak korban untuk bertemu di SPBU di Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Sako Palembang, pada hari Senin (8/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB lalu,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Saat bertemu, korban langsung dipaksa untuk menyerahkan uang yang mereka bawa. Namun, korban sempat menolak untuk menyerahkan uang senilai Rp1,7 juta.

Bagikan :

Pos terkait