Reporter : Oldie
INDRALAYA, Mattanews.co – Dua dari lima pelaku penodongan terhadap sopir angkutan truk ekspedisi yang melintas di Jalintim Indralaya-Kayuagung Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil diringkus petugas.
Kedua pelaku yakni Rudi Herman (24), warga Dusun II Desa Sungai Pinang III Kecamatan Sungai Pinang dan tersangka Rustam (19) warga Dusun I Desa Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI.
Sementara ketiga pelaku lainnya yakni inisial D (DPO), B (DPO) dan A (DPO) tengah dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Tanjung Raja.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dua buah ban mobil truk dalam kondisi rusak terkena ranjau paku, serta uang tunai hasil pemerasan senilai Rp 160 ribu.
Kasubbag Humas Polres OI AKP Zainalsyah mengungkapkan, kedua pelaku berhasil dibekuk setelah kurang dari 1 x 24 jam usai menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban sopir truk.
“Dari hasil interogasi keduanya mengakui telah melakukan aksi penodongan terhadap korban Fito Simamora (32) sopir truk warga Dusun 4 Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat,” katanya.
Modus kejahatan yang dilakukan kelima pelaku yakni dengan cara menyebarkan ranjau paku di ruas jalan Indralaya – Kayuagung.
Kemudian, disaat sopir truk calon korbannya tengah melintas tiba-tiba ban mobil mengalami kempes secara perlahan. Korban Fito Simamora (32) terpaksa menghentikan laju kendaraannya. Kemudian kelima orang pelaku mengejar dan menghampiri korban.
” Salah satu tersangka langsung menaiki tangga mobil sembari menodongkan sebilah sajam jenis pisau ke bagian leher sopir, mengancam sembari meminta uang senilai Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, seorang pelaku lainnya mengetok kaca kiri mobil sembari menjulurkan tangan meminta hp milik kernet Egin Saputra.
Kemudian ketiga orang pelaku lainnya menghadang didepan mobil sembari mengancam menggunakan batu.
Beruntung diwaktu bersamaan dari arah berlawanan ada sebuah kendaraan pribadi yang kebetulan melintas sehingga membuat kelima pelaku kocar-kacir melarikan diri sembari membawa uang hasil penodongan.
Sementara atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam 7 tahun kurungan penjara.
Editor : Selfy