Motif Pembunuhan Ngasil Tarigan di Deli Serdang Terungkap

Setelah itu, tersangka pindah ke Desa Mardinding Kabupaten Karo selama sebulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah di ladang warga.

Ia juga menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Tim Jahtanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Tersangka ESS yang bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Bagikan :

Pos terkait