MR Divonis 2,6 Tahun, Netiariyani Minta Kapolda Turun Tangan


oleh
Penulis: Parno
Editor: Selfy

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Meski satu tersangka, MR (16) sudah divonis 2,6 tahun, atas pembunuhan korban Ferdi Frandico Sajagat (18), ternyata tidak membuat Netiariyani berpuas diri. Ibu korban ini minta Kapolda Sumsel turun tangan, agar dapat kembangkan kasus yang sama, Senin (18/09/2023).

“Saat malam naas itu, anak saya itu dikeroyok. Nampak, ada rekaman vidio orang lain dengan jaket warna biru menekan bahu korban dan memiting tangan korban, sementara tersangka berada di samping korban menenteng celurit,” terang Netiariyani, didampingi Penasehat Hukumnya, Defi Iskandar, kepada awak media.

Dijelaskan Defi Iskandar, kedatangannya ke Polda Sumsel guna meminta Kapolda Sumsel, untuk turun tangan dalam menanggani kasus pembunuhan terhadap anak kliennya.

“Kami harap Dirreskrimum Polda Sumsel, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dapat melakukan pengembangan perkara pembunuhan klien kami, yang sempat viral itu,” ujarnya.

Menurut klien kami, korban merupakan anak yang patuh.

“Menurut orang tuanya, korban itu tidak banyak ulah, jarang keluar rumah. Saat kejadian itu, dia dijemput temannya, ketika pulang sudah tidak bernyawa,” tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :