Reporter:Yulie Afriyani
PALEMBANG, Mattanews.co-
Sesuai UU Nomor 26/2007 tentang, Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik Provinsi maupun Kabupaten/kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
“Untuk Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, merupakan suatu proses dalam melakukan pengkajian, evaluasi dan penilaian terhadap RTRW Kabupaten/Kota dalam jangka dalam 5 tahun,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Provinsi Sumatera Selatan, Faustino Do Carmo, ST, saat dibincangi Mattanews.co Rabu (30/1).
Untuk itu, lanjut dia, untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam kurun waktu 5 tahun sejak penetapan RTRW.
“kurun waktu dimaksud dipandang sebagai rentang waktu yang minimal untuk mencapai manfaat awal pembangunan dan kepastian hukum penataan ruang dengan berdasarkan kepada asas-asas keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, perlindungan kepentingan umum, dan akuntabilitas dalam penataan ruang di daerah,” katanya
Dijelaskan,
di Provinsi Sumatera Selatan sampai saat ini satu dari 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang telah menyelesaikan Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW.
“Kabupaten Muara Enim, merupakan yang tercepat di Provinsi Sumatera Selatan dan 12 Kabupaten/Kota saat ini masih berproses melakukan PK dan Revisi RTRW masing-masing,” ungkapnya
Dijelaskan Fautino, Peninjauan RTRW kabupaten/kota sesuai UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa RTRW baik Provinsi maupun Kabupaten/kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
“Untuk mengakomodir kebijakan nasional, Provinsi dan kabupaten/kota serta dinamika pembangunan di masing-masing daerah. Peninjauan kembali rencana tata ruang, merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,” ungkapnya
” Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kota, dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang,”. ulasnya
Sedangkan itu, lanjut Faustino, Dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, saat ini seluruh RTRW Kabupaten dan Kota telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan yang terbaru adalah dua Kabupaten Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang menertapkan perda RTRWnya pada tahun 2018.
” Dengan demikian peraturan daerah, yang telah ada agar menjadi acuan dalam menyusun program pembangunan dan sebagai dasar dalam penerbitan izin prinsip, izin lokasi, penetapan lokasi maupun izin lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” ungkapnya
Maka dari itu, Diharapkan kepada pemerintah Kabupaten/kota bersama DPRD dan semua stakeholder, terkait segera melaksanakan peninjauan kembali RTRW kabupaten/kota.
“yang telah memasuki masa 5 (lima) tahun pertama yaitu kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Lahat, Empat Lawang, Banyuasin Ogan Ilir, Kota Palembang, Pagar Alam dan Lubuk Linggau,” jelasnya.
Untuk itu, Menurut Faustino, ada beberapa kendala PK dan revisi RTRW kabupaten/kota adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia bidang penataan ruang, masing kurangnya SDM Planologi dan Geodesi untuk bidang pemetaan menyebabkan lambatnya proses PK dan Revisi RTRW dimaksud.
” Kabupaten/kota juga diharapkan dengan selesainya PK dan Revisi nanti dimana RTRW tersebut, sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar segera menyusun rencana detil tata ruang (RDTR), sebagai dasar dalam perizinan One Single Submission atau perizinan terpadu satu pintu,” tuturnya
Pada dasarnya pemerintah provinsi siap menfasilitasi terkait rekonendasi Gubernur tentang Persetujuan Substansi dan Evaluasi Rapera RTRW Kabupaten/Kota sehingga secepatnya ditetapkan menjadi Perda.
Editor: Bang YF