Muara Enim, Tercepat PK RTRW di Sumsel

Reporter:Yulie Afriyani

PALEMBANG, Mattanews.co-
Sesuai UU Nomor 26/2007 tentang, Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik Provinsi maupun Kabupaten/kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

“Untuk Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, merupakan suatu proses dalam melakukan pengkajian, evaluasi dan penilaian terhadap RTRW Kabupaten/Kota dalam jangka dalam 5 tahun,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Provinsi Sumatera Selatan, Faustino Do Carmo, ST, saat dibincangi Mattanews.co Rabu (30/1).

Untuk itu, lanjut dia, untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam kurun waktu 5 tahun sejak penetapan RTRW.

Bagikan :

Pos terkait