Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh, hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Pemberlakukan itu mulai periode 6-17 Mei 2021 sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” jelas Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu (5/5/2021).

Dikatakan Aida, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah, tidak lain pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagikan :

Pos terkait