MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiktokers Lina Mukherjee, kasus Penistaan Agama, dengan mempertontonkan konten makan babi kriuk diakun tik-tok pribadinya, kembali jalani sidang yang digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi dari MUI Sumsel, Selasa (08/08/2023).
Sidang yang diketuai majelis hakim, Romi Siantara SH MH, menghadirkan terdakwa Lina Mukherjee secara langsung dimuka persidangan, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah serta dihadiri Saksi Dr.Nurcholis dari anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat memberikan keterangan, saksi mengatakan, ketika menyaksikan terdakwa Lina saat mempertontonkan makan kriuk Babi diakun pribadinya dengan mengucapkan lafaz Bismilah, adalah merupakan perilaku penistaan agama.
“Menurut Fatwanya, jika tidak ada pemaksaan berarti melalui kesadaran penuh saat terdakwa melakukannya. Kesimpulan fatwanya adalah, hewan babi bagi umat islam najis dan haram untuk dimakan. Perbuatan terdakwa ini merupakan penistaan agama, unsur menghina mengejek dan merendahkan umat islam ketika terdakwa makan babi dengan mengucap lafaz Bismillah,” ungkap saksi.