Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

MUI Jelaskan Lina Mukherjee Sudah Menghina dan Merendahkan Umat Islam

×

MUI Jelaskan Lina Mukherjee Sudah Menghina dan Merendahkan Umat Islam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiktokers Lina Mukherjee, kasus Penistaan Agama, dengan mempertontonkan konten makan babi kriuk diakun tik-tok pribadinya, kembali jalani sidang yang digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi dari MUI Sumsel, Selasa (08/08/2023).

Sidang yang diketuai majelis hakim, Romi Siantara SH MH, menghadirkan terdakwa Lina Mukherjee secara langsung dimuka persidangan, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah serta dihadiri Saksi Dr.Nurcholis dari anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat memberikan keterangan, saksi mengatakan, ketika menyaksikan terdakwa Lina saat mempertontonkan makan kriuk Babi diakun pribadinya dengan mengucapkan lafaz Bismilah, adalah merupakan perilaku penistaan agama.

“Menurut Fatwanya, jika tidak ada pemaksaan berarti melalui kesadaran penuh saat terdakwa melakukannya. Kesimpulan fatwanya adalah, hewan babi bagi umat islam najis dan haram untuk dimakan. Perbuatan terdakwa ini merupakan penistaan agama, unsur menghina mengejek dan merendahkan umat islam ketika terdakwa makan babi dengan mengucap lafaz Bismillah,” ungkap saksi.

Sedangkan menurut pendapat pribadi, lanjut saksi, dirinya merasa terusik, terhina, kalau didalam agama ketika yang bersangkutan meminta maaf menurut saya dalam agama diperkenankan.

“Asalkan yang bersangkutan bertaubat dan menyesali perbuatannya. Saya tidak benci dengan terdakwa tapi benci dengan perilakunya,” terang saksi dalam persidangan.

Dalam dakwaannya Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Atas pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti Sosiolog, Bahasa, Hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan melanggar sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.