[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya Jilid lll, yang menjerat tiga terdakwa, Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Ahmad Najib kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (08/03/2022).
Dihadapan Majelis Hakim Yoserizal SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan sembilan dari 10 saksi yang diajukan.
Delapan saksi yang dihadirkan secara langsung dimuka persidangan diantaranya, Angga Ariansyah, Burkian, Rita Aryani, Joko Imam (tidak hadir), Norman Akhmad Mirza, Firman Arjuni, Mukti Sulaiman, Abdul Basith, Toni Aguswara, sementara satu orang saksi, Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama dihadirkan secara virtual.
Dalam keterangannya, Mukti Sulaiaman mengatakan ada berapa kali rapat di Griya Agung bersama Gubernur Sumsel untuk membahas pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Saat itu Gubernur Sumsel mengatakan akan menganggarkan Rp 100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan masjid.
“Itu berdasarkan informasi yang saya dengar,” jelas saksi Mukti Sulaiman di muka persidangan.
Selain itu, Mukti Sulaiman menambahkan, TAPD saat itu bertugas untuk melihat kemampuan daerah.
“Masalah itu dibahas, namun tidak clear,” ujarnya.
Disinggung JPU, pada proses penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, apakah Mukti Sulaiaman selaku Sekda Pemprov Sumsel ada melihat proposal apa tidak, Mantan Sekda tersebut mengatakan tidak.
“Pada saat proses penganggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saya tidak pernah melihat proposal itu, namun terakhir ini saat proses persidangan kemarin saya baru tau ada proposal,” tukas Mukti.