PALEMBANG, Mattanews.co – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), yang digelar tanggal 20-21 Juli 2020 ini di Hotel Ilaya Inderalaya Ogan Ilir, diduga cacat prosedural.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Golkar II Ogan Ilir Sumsel Endang PU Ishak, di hari pertama Musda Golkar Ogan Ilir.
Menurutnya, pada tanggal 15 Juli 2020 lalu, dia mendapatkan surat dari DPD Golkar Sumsel, dengan nomor B-41/GOLKAR-Sumsel/VII/2020.
Surat tersebut berisi tentang rencana jadwal Musda yang diusulkan tanggal 20-21 Juli 2020.
“Surat itu sudah saya balas. Karena mengingat waktu hanya empat hari, maka belum bisa melaksanakan tanggal 20-21 Juli 2020,” katanya, Senin (20/7/2020).
Belumlah mendapatkan respon surat balasannya dari DPD Golkar Sumsel, Endang PU Ishak kaget mendapatkan surat kedua.
Surat yang bernomor B-46/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020, yang berisi persiapan musda kabupaten/kota.
“Dimana surat itu saya dapatkan melalui pesan di WhatsApp. Dalam surat itu dilamporkan tambahan kelengkapan syarat yang tidak diatur dalam juklak nomor 2 tahun 2020,” katanya.
Setelah surat B-46 keluar, maka dia sudah bersurat kepada DPP Golkar di Jakarta.
“Saya sudah konsultasi ke DPP Golkar di Jakarta, ditembuskan ke DPD 1 Sumsel,” ucapnya.
Konsultasi yang dituangkan dalam surat, dikirimnya tanggal 17 Juli 2020 dan sudah diterima DPP Golkar di Jakarta tanggal 18 Juli 2020.
Kendati belum mendapat respon dari DPP Golkar, namun dia menegaskan bahwa musda tersebut adalah ilegal.
“Itu musda ilegal, karena tidak pernah saya izinkan,” ucapnya.