MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Arah kepemimpinan baru Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur segera ditentukan. Musyawarah Daerah (Musda) VI yang digelar di Ballroom Hotel Azana setempat, Sabtu (29/11) menetapkan empat formatur kunci yang diberi waktu hanya dua pekan untuk bermufakat menentukan komposisi pucuk pimpinan DPD PAN Tulungagung.
Musda yang dipimpin langsung oleh Ketua DPP PAN secara virtual ini menjadi bagian dari agenda serentak se-Jawa Timur. Ketua DPD PAN Tulungagung, Fendy Yuniar Marhaendra, menjelaskan bahwa mekanisme Musda VI sepenuhnya berada dalam komando DPP.
“DPD PAN mengajukan 15 nama bakal calon formatur yang kemudian mengerucut menjadi empat orang. Nanti diserahkan ke DPP untuk digodok, dan keputusan final tetap diumumkan pusat,” jelas Fendy.
Menurutnya, paket keputusan dari DPP bisa berupa satu paket lengkap ketua, sekretaris, dan bendahara, atau hanya penetapan ketua formatur saja. Jika seseorang ditunjuk sebagai ketua formatur, maka secara otomatis ia akan menjabat sebagai Ketua DPD PAN Tulungagung.
Sumber internal DPD PAN Tulungagung membenarkan bahwa empat formatur resmi telah ditetapkan untuk menjalankan musyawarah penentuan struktur inti kepengurusan. Mereka diberi waktu 14 hari sejak pelaksanaan musda, terhitung mulai 29 November.
“Kalau dua minggu tidak ada mufakat dan terjadi deadlock, keputusan akan diambil alih langsung oleh ketua umum,” terang sumber tersebut.
Hasil akhir musyawarah para formatur akan dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan struktur baru DPD PAN Tulungagung. “Semua keputusan final tetap turun dari pusat.”
Adapun empat formatur hasil Musda VI tersebut adalah:
• Imam Khoirudin
• Misbah
• Rijal A’bdulloh (Anggota DPRD Tulungagung)
• Feny Rofaidah (Anggota DPRD Tulungagung)
Dengan tenggat waktu yang ketat dan mekanisme terpusat, proses penentuan Ketua DPD PAN Tulungagung periode berikutnya kini memasuki babak paling krusial.
Semua mata kini tertuju pada hasil mufakat empat formatur atau keputusan tegas dari DPP jika musyawarah menemui jalan buntu.














