“Siapa yang kasih ijin? tidak pernah ada yang mengeluarkan ijin untuk melaksanakan hiburan musik remix itu,” ujar orang nomor satu di Polda Sumsel ini.
Selain berjanji tetap meneruskan kebijakan pelarangan tersebut, Kapolda juga memastikan akan ada sanksi kepada yang melanggar. “Ini tidak ada yang kasih perijinan, siapa yang memperbolehkan, izin tidak dikeluarkan, artinya tidak diizinkan,” ujar Kapolda Sumsel saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya diketahui, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan pemutaran musik remix di organ tunggal, melalui mantan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi yang kini menjabat Karo Log di Polda Lampung.
“Hiburan organ tunggalnya tidak dilarang, yang dilarang itu pemutaran musik remix-nya. Jadi tidak ada lagi pemutaran musik remix di organ tunggal di wilayah Sumsel ini, jika masih ada akan dibubarkan dan ditindak tegas kepada penyelenggara maupun pemilik organ tunggal,” tegas Supriadi, kala itu.