BERITA TERKINIHEADLINE

Musnahkan BB 116 Perkara Tahun 2022, Kajari Tulungagung: Tugas Jaksa Laksanakan Putusan Pengadilan

×

Musnahkan BB 116 Perkara Tahun 2022, Kajari Tulungagung: Tugas Jaksa Laksanakan Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menggelar pemusnahan barang bukti dari 116 perkara tindak kejahatan pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman kantor Kejaksaan setempat, Jumat (9/12/2022) Pagi.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., dan dilakukan bersama Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., didampingi Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., berikut dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.

“116 perkara yang barang bukti dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan barang rampasan mulai bulan Januari sampai November 2022,” ucap Muchlis lebih akrab disapa itu dihadapan awak media.

Mantan Kajari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo menambahkan adapun tujuan pemusnahan tersebut dalam upaya menghindari adanya penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, merupakan salah satu tugas dari seorang Jaksa dalam melaksanakan putusan dari pengadilan.

“Kegiatan ini kita lakukan salah satu tugas Jaksa melaksanakan putusan pengadilan. Sedangkan untuk tersangkanya sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan, sekarang tinggal lakukan pemusnahan barang bukti,” tambahnya.

Lebih lanjut Muchlis menjelaskan dari 116 perkara tersebut, secara terperinci 41 perkara merupakan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 283,997 gram.

Sedangkan 33 perkara merupakan tindak pidana kesehatan berupa pil dobel L dengan barang bukti sejumlah 116.553 butir.

“Tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 3 perkara dengan jumlah barang bukti 313,392 gram,” terangnya.

“Tindak pidana tentang Pangan dan Perlindungan konsumen sebanyak 22 perkara berupa minuman beralkohol jenis arak bali sebanyak 1.790 botol, 2 jirigen minuman beralkohol,” imbuhnya.

“Tindak pidana umum sebanyak 17 perkara,” tandas Pria sering menjadi Khatib salat Jumat di beberapa masjid itu.

Pantauan media ini, kegiatan pemusnahan barang bukti ini untuk jenis obat-obatan dan sabu-sabu dilakukan dengan diblender. Sedangkan untuk ribuan minuman keras jenis arak bali dilindas menggunakan alat berat jenis silinder.

Adapun untuk barang bukti lainnya seperti handphone dengan dihancurkan, sedangkan lainnya dengan cara dibakar.