Musnahkan BB 116 Perkara Tahun 2022, Kajari Tulungagung: Tugas Jaksa Laksanakan Putusan Pengadilan

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menggelar pemusnahan barang bukti dari 116 perkara tindak kejahatan pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman kantor Kejaksaan setempat, Jumat (9/12/2022) Pagi.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., dan dilakukan bersama Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., didampingi Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., berikut dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.

“116 perkara yang barang bukti dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan barang rampasan mulai bulan Januari sampai November 2022,” ucap Muchlis lebih akrab disapa itu dihadapan awak media.

Mantan Kajari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo menambahkan adapun tujuan pemusnahan tersebut dalam upaya menghindari adanya penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, merupakan salah satu tugas dari seorang Jaksa dalam melaksanakan putusan dari pengadilan.

Bagikan :

Pos terkait