BERITA TERKINI

Musnahkan Ribuan BB, Kajari Tulungagung: Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

×

Musnahkan Ribuan BB, Kajari Tulungagung: Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ribuan butir pil jenis dobel L dan 5,54 gram ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dengan cara dihancurkan dijus menggunakan blender.

Pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2023 dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Kamis (26/10/2023).

Saat dijumpai, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Ahmad Muchlis, S.H., M.H., mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti pihaknya melaksanakan dalam satu tahun itu bisa tiga sampai empat kali.

“Kami juga akan melaksanakan pemusnahan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan laporan yang dibacakan oleh ketua panitia Kepala seksi (Kasi) pengolahan bb dan barang rampasan tadi dan bahwa kami memastikan bahwa barang-barang yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai putusan Pengadilan,” ucap Mantan Kajari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dihadapan awak media.

Ahmad Muchlis menambahkan dalam pemusnahan barang bukti berupa rubuan pil dobel L, sabu, dan ganja pihaknya melakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berupa blender.

Sementara itu, jelas dia, sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya, seperti handphone, senjata tajam, alat hisap, maupun alat timbang sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan untuk Narkotika 51 perkara dengan berat 145,601 gram, untuk dobel L sebanyak 42 perkara dengan jumlah 127.217 butir, ganja sebanyak 1 perkara ada 5,54 gram sedikit ganja disini,” tambahnya.

“Perlindungan konsumen minuman beralkohol ada 17 perkara sebanyak 859 botol , obat seperti psikotropika, alganak, alprasolam ada 78 butir dan tindak pidana umum lainnya ada 170,372, 303, 480,368,365 sebanyak 27 perkara,” imbuh Pria pernah sebagai khatib salat jumat di beberapa masjid di Tulungagung itu.

Lebih lanjut Achmad Muchlis menjelaskan dalam pemusnahan ini juga ada barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis atau memang diputuskan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Barang bukti yang dimaksud berupa BB bernilai ekonomis misalnya handphone itu putusan dirampas untuk negara atau dimusnahkan, untuk yang nilainya masih dibawah 30 juta kita lelang,” tukas Pria penghobi olahraga catur.