MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., mengungkapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan produk yang volumenya terbatas dan mempunyai ketentuan konsumen bagi pengguna tertentu. Sehingga harus terdata dan terdapat tanggungjawab melekat kepada penggunanya.
Maryoto mengatakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual eceran BBM. Surat Menteri ESDM/112.MG.01./MEM.M/2022 Tanggal 14 April 2022 Tentang Penambahan Kuota BBM.
Disamping itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2022 Tentang Pengendalian JBT Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang, Volume penyaluran solar JBT dan Pertalite JBKP yang terus meningkat.
Hal ini disampaikan Maryoto dalam sambutannya di Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Implementasi Pendaftaran Konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKP bersama PT. Pertamina Patra Niaga Kediri bertempat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (9/8/2022) Pagi.
“Saya sambut baik atas terselenggaranya Rakor dan Sosialisasi ini, sekaligus mendukung dan mensukseskan program pemerintah pusat ini, sampai ke lapisan masyarakat secara berjenjang sehingga dapat mewujudkan Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto,” kata Maryoto dalam sambutannya itu.
“Terdapat sanksi bagi pelanggar dalam penggunaannya,” imbuhnya.
Orang nomor 1 Pemerintah kabupaten Tulungagung menambahkan memperkirakan realisasinya akan melebihi kuota nasional yaitu untuk solar JBT sebesar 17,39 juta KL atau over 15,16 persen. Sedangkan untuk Pertalite JBKP sebesar 28,5 juta KL atau Over 23,6 persen.
“Untuk itu, Pertamina akan mulai melakukan kewajiban pendaftaran bagi konsumennya solar JBT dan Pertalite JBKP melalui Website,” tambahnya.
Masih dalam sambutannya, lebih lanjut Maryoto menjelaskan mengacu dalam peraturan diatas, berdasarkan SK BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Pembelian Jenis BBM tertentu.
Surat Rekomendasi merupakan syarat wajib yang disertakan dalam pembelian minyak solar JBT pada sektor perikanan,
pertanian, usaha mikro, transportasi air dengan motor tempel dan layanan umum.
“Khusus untuk usaha mikro meliputi usaha mikro yang menggunakan mesin perkakas, dimana motor pergerakannya menggunakan solar untuk usahanya,” terangnya.
Pemkab Tulungagung, lebih dalam Maryoto memaparkan sangat mengapresiasi penggunaan aplikasi My Pertamina untuk pembelian BBM bersubsidi.
“Pada intinya, kita sambut baik, meski demikian harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat seperti kali ini kita undang Forkopimcam di 19 Kecamatan di Tulungagung,” tandasnya.
Tempat sama, Sales Manager Pertamina Karisidenan Kediri Valino mengatakan hal serupa dengan menggelar sosialisasi bersama Pemkab Tulungagung sebagai upaya memperkenalkan aplikasi My Pertamina.
Aplikasi My Pertamina nanti masyarakat bisa mengakses langsung melalui website Pertamina atau bisa mendatangi di 40 tempat Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum yang tersebar di Kabupaten Tulungagung.
“Kita buka pendaftaran untuk My Pertamina ini, makanya kita laksanakan sosialisasi bersama Pemkab Tulungagung,” ujarnya.
“Hal ini kita lakukan sebagai upaya agar pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran,” imbuhnya.
Dia menambahkan dalam melakukan sosialisasi My Pertamina pihaknya belum menargetkan, saat ini masih fokus membuka pendaftaran.
“Kita pastikan buka pendaftaran agar masyarakat segera bisa mengakses, dengan begitu semakin cepat itu lebih baik,” tambahnya.














