Adi menegaskan, nomor yang digunakan pelaku bukan merupakan milik pejabat Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan permintaan untuk kepentingan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tersebut adalah jelas tidak benar.
Oleh karenanya, Adi Rahmanto kembali berpesan, apabila menerima atau mengetahui adanya permintaan sejumlah uang atau apapun bentuknya yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu agar tidak dilayani.
“Dan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu jangan sampai menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Adi.