MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ternyata negosiasi perdamaian antara Juwita dan Anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen ‘Gagal’. Pihak kepolisian, Polrestabes Palembang tetap dijadikan tersangka, Kamis (24/8/2022).
“Prosesnya tetap sama, penyidik akan lakukan sesuai prosedur berlaku di negara Republik Indonesia,” Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, saat press release.

Disinggung adanya negosiasi perdamaian kedua belah pihak, sejak diterimanya laporan polisi korban Juwita, kapolres menjelaskan itu sah-sah saja.
“Untuk negosiasi perdamaian yang dimaksud itu, kami tidak tahu. Memang upaya mediasi sudah dilakukan mereka. Klarifikasi kedua belah pihak pun sudah dilakuan,” ungkapnya.
Perkara kasus penganiayaan ini terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, telah dilaporkan Juwita ke Polsek Ilir Barat I, dengan terlapor Anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen. Tidak terima, Syukri Zen pun melaporkan balik, Juwita ke Polsek yang sama, atas dugaan pengeroyokan.

Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku, upaya perdamaian telah dilakukan.
“Doakan saja, agar kami berdamai,” ungkap Kader Partai Gerindra ini.
Dijelaskan Komisi II DPRD Kota Palembang, dirinya tidak bisa memberikan komentar banyak, karena ada pimpinannya.
“Saya ada pimpinan, saya tidak bisa memberikan komentar banyak,” tukasnya.














