Niat Bantu Petani untuk Dapatkan Pupuk Murah Ahmad Effendy Merasa Dikriminalisasi oleh Aturan

Mendengarkan jawaban saksi, majlis hakim mempertanyakan kepada saksi terkait izin edar pupuk Avatara, yang diedarkan oleh terdakwa dan saksi menjawab bahwa ada izin edarnya tahun 2014.

“Pupuk ini ada izin edarnya yang mulia tapi tahun 2014 yang lalu terdaftar dan saat ini posisi nya mati belum diurus atau belum dilanjutkan kembali,” terang saksi.

Dari keterangan saksi tersebut, tim penasehat hukum terdakwa menepis keterangan saksi, dengan menunjukan bukti beberapa izin yang telah diperbaharui terkait peredaran pupuk Avatara tersebut.

Dan saat diwawancarai melalui Adi SH selaku penasehat hukum terdakwa Ahmad Effendy Noor mengatakan, bahwa dalam perkara ini klien nya diduga dikriminalisasi oleh aturan padahal dalam perkara ini klien kami niatnya menolong petani.

Karena semua perizinan saat klien kami ditangkap, kami sudah melakukan uji efektivitas dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) dan terkait untuk melaksanakan uji efektivitas tersebut untuk mengeluarkan satu surat izin sebesar Rp 40 juta, kemudian ada petani menawarkan untuk menguji pupuk untuk menguji pupuk tersebut dan dari tawaran tersebut 1 Petani klien kami kasih 1 ton untuk di uji coba dan semuanya sukses.

Bagikan :

Pos terkait