“Pertanyaan paling mendasar, apakah ada petani yang dirugikan dalam perkara ini? jawabannya tidak ada satupun petani yang dirugikan, sebagai salah satu pengusaha pribumi atau anak bangsa yang ingin berkreasi dengan dikriminalisasi dengan aturan seperti ini, tentu menurut kami logikanya tidak berimbang,” tegasnya.
Terkait dakwaan JPU bahwa klien kami mengedarkan pupuk tanpa izin, Adi menjelaskan, bahwa klien kami membeli izin tersebut tahun 2020 saat itu masih CV dan diperbaiki dan diajukan untuk menjadi PT.PT.Nividia Pratama Katulistiwa, lalu klien kami mengajukan uji efektivitas di Unpad dan semua uji tersebut, ketika persoalan ini muncul klian kami telah menyampaikan, bahwa semua ini sedang melakukan uji efektivitas untuk mengupayakan perizinan.
“Namun penyidik beranggapan klien kami mengedarkan pupuk tanpa izin, seharusnya perkara ini larinya ke perdata karena terkait perizinan saja, bukan karena tindak pidana, karena dalam pemeriksaan klien kami dijerat dalam perkara mengedarkan pupuk tanpa izin dan perlindungan konsumen, sedangkan dalam perkara ini tidak ada petani yang dirugikan,” terangnya.