MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh penasehat hukum mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Pengangkutan Batubara pada BUMD Sumsel yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, Senin (12/2/2024).
Agenda sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut KPK, serta dihadiri oleh terdakwa Sarimuda didampingi oleh penasehat hukum.
Dalam tanggapannya JPU KPK menyatakan bahwa, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Sarimuda dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menilai tidak mendasar dan sudah masuk dalam materi pembuktian atau pokok perkara.
Terdakwa Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.