Nilai Dalil Prematur JPU KPK Tolak Semua Pledoi Terdakwa Sarimuda

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh penasehat hukum mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Pengangkutan Batubara pada BUMD Sumsel yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, Senin (12/2/2024).

Agenda sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut KPK, serta dihadiri oleh terdakwa Sarimuda didampingi oleh penasehat hukum.

Dalam tanggapannya JPU KPK menyatakan bahwa, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Sarimuda dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menilai tidak mendasar dan sudah masuk dalam materi pembuktian atau pokok perkara.

Terdakwa Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Atas keberatan penasihat hukum terdakwa Sarimuda, adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, maka dari itu apa yang menjadi keberatan atau eksepsi terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak,” ungkap JPU KPK saat sampaikan tanggapan Pledoi Terdakwa Sarimuda.

Jaksa Penuntut KPK menyampaikan dihadapan majelis hakim, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, bahwa dalil-dalil eksepsi tersebut sangat prematur dan tidak relevan untuk dijadikan sebagai alasan dalam mengemukakan keberatan atau eksepsi perkara a quo.

“Alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan Jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, adalah tidak mendasar, karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP,” urai JPU KPK.

Pilihan Pembaca :  PJ Gubernur Sumsel, Dorong Pembangunan Museum Kerajaan Sriwijaya untuk Abadikan Sejarah

JPU KPK menyimpulkan, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

Bacaan Lainnya

“Menolak eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, menyatakan sidang perkara Sarimuda dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,” tegas JPU KPK.

Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut, dengan dakwaan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pos terkait